MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 246/PMK.06/2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 246/PMK.06/2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 PMK 06 2014 TENTANG PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN? MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a bahwa dalam rangka lebih meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan? 31
BAB IV GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN 4.1 Sejarah dan Kegiatan Usaha PD.BPR Rohil Berasal dari Badan Kredit Kecamatan (BKK) Kubu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No.609/IX/1986 dan surat keputusan Bupati
repository unhas ac id bitstream handle 123456789 192 BAB BAB IV GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN 4 1 SEJARAH SINGKAT PERUSAHAAN PT Matahari Putra Prima dimulai sejak tahun 1958 dimana Bapak Hari Darmawan, mendirikan suatu perusahaan dagang yang mengoperasikan toko seluas 150 meter persegi di Pasar Baru Jakarta Pusat yang menjual
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Percepatan pembangunan pertanian memerlukan peran penyuluh pertanian sebagai pendamping dan pembimbing pelaku utama dan pelaku usaha. Penyuluh mempunyai peran penting
scholar unand ac id 17253 2 BAB 1 PENDAHULUAN pdf wilayah dan pendataan usaha tani serta menyampaikannya melalui sms, (6 ) Membuat laporan tingkat wilayah pendampingan yang disampaikan kepada pembimbing Berdasarkan uraian diatas menarik untuk diteliti tentang bagaimana mahasiswa alumni pendamping dalam menjalankan tugasnya sebagai pendamping pada pelaksanaan
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Dalam pembangunan sekarang ini, perusahaan tidak lagi berhadapan pada tanggung jawab pada aspek keuntungan secara ekonomis saja, yaitu nilai perusahaan yang
PDF 1 BAB I PENDAHULUAN A Latar Belakang Tanggung jawab eprints ums ac id 23199 2 BAB I pdf PDF BAB I PENDAHULUAN A Latar Belakang Masalah Tanggung jawab eprints ums ac id 23180 2 BAB I pdf PDF BAB I PENDAHULUAN
Oleh: Nuraeni, M.AB Kas merupakan salah satu bagian dari aktiva yang memiliki sifat paling lancar (likuid) dan paling mudah berpindah tangan dalam suatu transaksi. Kas merupakan aktiva yang tidak menghasilkan
Laporan arus kas merupakan satu bagian dari set laporan keuangan arus kas dari aktivitas operasi dengan menggunakan salah satu dari dua metode Minimal Kas merupakan salah satu unsur modal kerja yang paling tinggi tingkat Perusahaan harus menyusun laporan arus kas sebagai bagian
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Seiring dengan perkembangan zaman, kondisi kegiatan bisnis dimuka bumi semakin berkembang dengan pesat. Persaingan antarperusahaan semakin menjamur di berbagai mancanegara.
repository warmadewa ac id 276 2 bab1 pdf BAB I PENDAHULUAN A Latar Belakang Diberlakukannya Undang undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, merangsang setiap daerah berlomba lomba untuk memajukan daerahnya dengan memanfaatkan segala sumber daya manusia yang tersedia Otonomi daerah memberikan kewenangan dan peluang
Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD Nomor Tanggal : 36 Tahun 2014 : 10 Nopember 2014 PEMERINTAH KOTA AMBON PENJABARAN PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014 Urusan Pemerintahan : 1.20 Urusan Wajib Otonomi,
PDF ringkasan penjabaran perubahan apbd Pemko Medanpemkomedan go id files apbd rptpenjabaranperubahanapbd 01 pdf PDF ringkasan penjabaran perubahan apbd Badan Pengelola bpkd pemkomedan go id rptpenjabaranperubahanapbd 01 pdf PDF penjabaran perubahan apbd Pemerintah Kota Bogor
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BERAU TAHUN : 2003 NOMOR : 57 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BERAU NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG TATA NIAGA BESI TUA DALAM WILAYAH KABUPATEN BERAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161) ; 8 Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 1991 tentang Penyidik? 20 Jan 2012 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161) ; 8 Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor
HARGA BAHAN PANGAN POKOK DI TINGKAT KONSUMEN KABUPATEN : Bantul PROVINSI : DI Yogyakarta BULAN/ TAHUN : Januari 2016 1 Gabah GKG Rp/Kg 5,200 5,200 5,200 5,200 5,200 5,000 200 4 2 Beras IR 64 Medium Rp/Kg
PDF analisis perkembangan harga bahan pangan pokok di pasar bppp kemendag go id ANALISIS PERKEMBANGAN HARGA BAHAN PANGAN POKOK DI PASAR DOMESTIK DAN INTERNASI PDF analisis perkembangan harga bahan pangan pokok di Kemendagbppp kemendag go id ANALISIS PERKEMBANGAN HARGA
PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PERGUDANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA KUPANG, Menimbang Mengingat : a. bahwa otonomi daerah telah memberikan
PDF walikota kupang provinsi nusa tenggara timur peraturan daerah kota nttonlinenow PERDA NO 9 THN 2016 LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN pdf PDF peraturan daerah kota kupang nomor 9 tahun JDIH Kemendagri jdih setjen kemendagri go id
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 246/PMK
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4335)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92)
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kernenterian Negara sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republi k Indonesia Tahun 2014 Nomor 189)
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Kesatu Pengertian Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Lembaga adalah organisasi non Kemen terian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tah un 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kernenterian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN
Bagian Kedua Ruang Lingkup Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
(2) Pengaturan tata cara pelaksanaan Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a
penetapan status Penggunaan BMN
penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain
pengalihan status Penggunaan BMN
Bagian Ketiga Prinsip Umum Pasal 3 Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
Pasal 4 Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya kepada Pengelola Barang
Bagian Keempat Subjek Pelaksanaan Penggunaan BMN Pasal 5 Subjek pelaksanaan Penggunaan BMN meliputi: a
Pengelola Barang
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
BAB II KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB Bagian Kesatu Pengelola Barang Pasal 6 (1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a
menetapkan status Penggunaan BMN
menetapkan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain
memberikan persetujuan Penggunaan sementara BMN
memberikan persetujuan alih status Penggunaan BMN
dan e melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Penggunaan BMN
(2) Kewenangan menetapkan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a
BMN berupa tanah dan/atau bangunan
yang memiliki bukti kepemilikan, seperti sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang
yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp ,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan
BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan berupa Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP), kecuali ditetapkan lain oleh Peraturan Perundang-undangan
(3) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal
(4) Direktur Jenderal dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Bagian Kedua Pengguna Barang Pasal 7 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a
menetapkan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya
mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN kepada Pengelola Barang, termasuk penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain
mengajukan permohonan persetujuan Penggunaan sementara BMN kepada Pengelola Barang
mengajukan permohonan persetujuan alih status Penggunaan BMN kepada Pengelola Barang
melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya
(2) Kewenangan menetapkan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a
BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak memiliki bukti kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp ,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan
alat utama sistem persenjataan
(3) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat struktural di lingkungan unit organisasi eselon I yang membidangi pengelolaan BMN pada Kementerian/Lembaga bersangkutan
(4) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat menunjuk pejabat di lingkungan kantor pusat dan/atau pejabat di lingkungan instansi vertikal untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(5) Ketentuan mengenai kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya masing-
BAB III PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BMN Bagian Kesatu Umum Pasal 8 (1) Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi seluruh BMN
(2) Dikecualikan dari objek penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah BMN berupa: a
Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)
barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan
barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan
Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS)
(3) Barang persediaan, Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), dan Aset Tetap Renovasi (ATR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN
Pasal 9 BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang hanya dapat diusulkan untuk dilakukan Penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain, Penggunaan sementara, pengalihan status Penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan, setelah memperoleh penetapan status Penggunaan, kecuali ditetapkan lain dalam Peraturan Menteri ini dan Peraturan Perundang-undangan
Penetapan Status Penggunaan BMN oleh Pengelola Barang Paragraf 1 Permohonan Pasal 10 (1) Permohonan penetapan status Penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh
(2) Permohonan penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut: a
untuk BMN berupa tanah, yakni fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
fotokopi dokumen lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang
untuk BMN berupa tanah dan bangunan: 1
fotokopi dokumen kepemilikan tanah berupa sertipikat
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
fotokopi dokumen perolehan bangunan
fotokopi dokumen lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang
untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan: 1
yang memiliki dokumen kepemilikan: a) fotokopi dokumen kepemilikan, seperti Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), bukti pemilikan pesawat terbang, bukti pemilikan kapal laut, atau dokumen lain yang setara dengan bukti kepemilikan
dan b) fotokopi dokumen lainnya, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang
yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp ,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, yakni fotokopi Berita
untuk BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP): 1
fotokopi dokumen penganggaran, seperti Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
fotokopi hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertipikat, untuk BMN berupa tanah
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk BMN berupa bangunan
fotokopi dokumen perolehan bangunan, untuk BMN berupa bangunan
fotokopi dokumen lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang
fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) pengelolaan sementara BMN, dalam hal BMN yang akan dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat secara fisik sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang
dalam hal dokumen penganggaran berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1 tidak secara tegas menyatakan BMN direncanakan untuk dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP), maka permohonan didukung dengan: 1
fotokopi Kerangka Acuan Kerja (KAK)
fotokopi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L)
fotokopi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)
fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen tersebut
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c'angka 1, terhadap BMN berupa tanah yang belum memiliki dokumen kepemilikan
berupa sertifikat, dokumen kepemilikan tersebut diganti dengan: a
fotokopi dokumen kepemilikan lainnya yang setara, seperti Akta Jual Beli (AJB), Girik, Letter C, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang
Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang di lingkungan unit organisasi eselon I pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa tanah tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
surat keterangan dari Lurah/Camat setempat yang memperkuat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf b, jika ada
surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari satuan kerja pada Kementerian/Lembaga kepada Kantor Pertanahan, jika ada
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c'angka 2 sampai dengan angka 4, terhadap BMN berupa bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dokumen perolehan, dan/atau dokumen lainnya, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d'angka 1, dalam hal dokumen kepemilikan dan/atau dokumen lainnya tidak ada, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d'angka 2, terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp ,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang dan dokumen lainnya, dokumen
tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e angka 3 sampai dengan angka 6, dalam hal fotokopi dokumen kepemilikan, fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), fotokopi perolehan bangunan, dan/atau fotokopi dokumen lainnya tidak ada, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang di lingkungan unit organisasi eselon I pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP)
(8) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang tetap harus menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan BMN yang berada dalam penguasaannya, meskipun telah terdapat penetapan status Penggunaan atas BMN bersangkutan yang persyaratannya didasarkan pada pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (7)
Pasal 11 (1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf g disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b dan ayat (4) sampai dengan ayat (7) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(3) Dalam hal diperlukan perubahan atas format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal
Paragraf 2 Penelitian Pasal 12 (1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan penetapan status Penggunaan BMN dari Pengguna Barang
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat: a
meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN
meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi terkait
(4) Kegiatan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan atau dokumen lain yang setara
Paragraf 3 Penetapan Pasal 13 (1) Pengelola Barang melakukan penetapan status Penggunaan BMN dengan mendasarkan pada hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
(2) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keputusan Pengelola Barang
(3) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat: a
pertimbangan penetapan status Penggunaan
Pengguna Barang
tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN
(4) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya
Paragraf 4 Pendaftaran Pasal 14 Pengguna Barang melakukan pendaftaran BMN ke dalam Daftar Barang pada Pengguna Barang berdasarkan keputusan penetapan status Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
Bagian Ketiga Penetapan Status Penggunaan BMN Oleh Pengelola Barang Tanpa Didahului Usulan Penetapan Status Penggunaan Dari Pengguna Barang Pasal 15 (1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat menetapkan status penggunaan BMN pada Pengguna Barang tanpa didahului usulan penetapan status Penggunaan dari Pengguna Barang
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a
adanya sengketa pertanahan di Badan Pertanahan Nasional
penetapan BMN yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
penetapan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang berasal dari pengalihan status Penggunaan BMN
(3) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keputusan Pengelola Barang
(4) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
pertimbangan penetapan status Penggunaan
tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN
Bagian Keempat Penetapan Status Penggunaan BMN oleh Pengguna Barang Pasal 16 (1) Penetapan status Penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak memiliki bukti kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp ,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan dan BMN berupa alat utama sistem persenjataan: a
yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang, dilakukan oleh Pengguna Barang, dengan didahului oleh permohonan dari Kuasa Pengguna Barang
yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang, dilakukan secara langsung oleh Pengguna Barang tanpa didahului dengan permohonan dari Kuasa Pengguna Barang
(2) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a
Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengguna Barang, dengan melampirkan dokumen terkait perolehan barang
dalam hal berdasarkan hasil penelitian, permohonan Kuasa Pengguna Barang dapat disetujui, Pengguna Barang melakukan penetapan status Penggunaan BMN melalui keputusan Pengguna Barang
(3) Keputusan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c'sekurang-kurangnya memuat: a
pertimbangan penetapan status Penggunaan
Pengguna Barang
dan
tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN
(4) Keputusan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c'harus dilaporkan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan
Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, termasuk kelengkapan dokumennya, ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini
BAB IV PENGGUNAAN BMN UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PIHAK LAIN Bagian Kesatu Umum Pasal 18 (1) BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang, dapat digunakan untuk dioperasikan oleh pihak lain
(2) Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain dilakukan dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
(3) Biaya pemeliharaan BMN selama jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain dibebankan pada pihak lain yang mengoperasikan BMN
(4) Pihak lain yang mengoperasikan BMN dilarang melakukan pengalihan atas pengoperasian BMN tersebut kepada pihak lainnya dan/atau memindahtangankan BMN bersangkutan
(5) Dalam hal pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi biaya operasional menghasilkan keuntungan bagi pihak lain yang mengoperasikan BMN, keuntungan tersebut disetor seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak
(6) Penyetoran keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam perjanjian antara Pengguna Barang dan pihak lain yang mengoperasikan BMN
Bagian Kedua Pihak Lain Yang Dapat Mengoperasikan BMN Pasal 19 (1) Pihak lain yang dapat mengoperasikan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) adalah: a
Koperasi
Pemerintah negara lain
(2) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d'merupakan organisasi bilateral atau multilateral yang secara resmi diikuti oleh Indonesia sebagai anggotanya
(3) Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, atau badan hukum lainnya dilakukan untuk penyelenggaraan pelayanan umum
(4) Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pemerintah negara lain dilakukan untuk digunakan sebagai fasilitas umum, dengan mempertimbangkan hubungan baik antar negara
(5) Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi internasional dilakukan untuk melaksanakan kesepakatan yang telah tertuang dalam perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan organisasi internasional bersangkutan
(6) Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi internasional dan Pemerintah negara lain hanya dapat dilakukan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan
Bagian Ketiga Jangka Waktu Pasal 20 Jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain: a
paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, untuk pengoperasian BMN oleh Badan Usaha Milik Negara,
paling lama 99 (sembilan puluh sembilan) tahun, untuk pengoperasian BMN oleh Pemerintah negara lain
sesuai perjanjian, untuk pengoperasian BMN oleh organisasi internasional
Bagian Keempat Tata Cara Paragraf 1 Permohonan Pasal 21 (1) Permohonan Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, yang sekurang-kurangnya memuat: a
pihak lain yang akan mengoperasikan BMN
jangka waktu Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain
penjelasan serta pertimbangan Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain
materi yang diatur dalam perjanjian
dalam hal pihak lain melakukan pungutan kepada masyarakat, dilampirkan perhitungan estimasi biaya operasional dan besaran pungutan
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen: a
fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN
fotokopi surat permintaan pengoperasian dari pihak lain yang akan mengoperasikan BMN kepada Pengguna Barang
surat pernyataan bermeterai cukup dari pihak lain yang akan mengoperasikan BMN yang memuat: 1
pernyataan bahwa: a) BMN akan dioperasikan dalam rangka
penyelenggaraan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, untuk pengoperasian BMN oleh Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, atau badan hukum lainnya
b) BMN akan dioperasikan sebagai fasilitas umum, untuk pengoperasian BMN oleh Pemerintah negara lain, sesuai ketentuan yang berlaku di negara setempat
c) BMN akan dioperasikan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan organisasi internasional bersangkutan, untuk pengoperasian BMN oleh organisasi internasional
kesediaan untuk menanggung seluruh biaya pemeliharaan BMN yang timbul selama jangka waktu pengoperasian BMN
kesediaan untuk melakukan penyetoran ke rekening Kas Umum Negara atas keuntungan yang diperoleh selama jangka waktu pengoperasian BMN, jika ada
pernyataan untuk tidak mengalihkan pengoperasian dan/atau memindahtangankan BMN selama jangka waktu pengoperasian BMN
pernyataan untuk mengembalikan BMN kepada Pengguna Barang apabila jangka waktu pengoperasian BMN telah berakhir
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c'ditandatangani oleh: a
pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, atau badan hukum lainnya, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara, Koperasi, atau badan hukum lainnya
pejabat yang berwenang pada Pemerintah negara lain, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pemerintah negara lain
pejabat yang berwenang pada organisasi internasional, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi internasional
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Pengguna Barang mengenai Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat: a
meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain
meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak lain yang akan mengoperasikan BMN
mencari informasi dari sumber lainnya
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat melakukan pengecekan lapangan dengan mempertimbangkan analisis biaya dan manfaat
Paragraf 3 Penetapan Pasal 23 (1) Pengelola Barang menetapkan Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain dengan mendasarkan pada hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan Pengelola Barang
(3) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat: a
jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain
kewajiban pihak lain yang mengoperasikan BMN untuk: 1
memelihara dan mengamankan BMN yang dioperasikan
menyetorkan keuntungan ke rekening Kas Umum Negara, jika ada
kewajiban Pengguna Barang untukmmenindaklanjuti dengan perjanjian
kewajiban Pengguna Barang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada besaran pungutan yang dilakukan oleh pihak lain dan keuntungan yang didapat oleh pihak lain
(4) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya
Paragraf 4 Perpanjangan Jangka Waktu Pasal 24 (1) Perpanjangan jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain diajukan kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Penggunaan BMN tersebut berakhir
(2) Ketentuan mengenai permohonan, penelitian, dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis untuk permohonan, penelitian, dan penetapan perpanjangan jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain
Paragraf 5 Tanggung Jawab Pasal 25 (1) Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas kebenaran formil dan materiil atas permohonan Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain yang diajukan kepada Pengelola Barang dan segala sesuatu yang terkait dengan permohonan tersebut serta pelaksanaan atas Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain
(2) Penetapan/persetujuan oleh Pengelola Barang bukan merupakan pengakuan/pengesahan (endorsement) atas kebenaran dan keabsahan data dan dokumen yang
diajukan dalam proses permohonan yang disampaikan oleh Pengguna Barang, penunjukan pihak lain, materi perjanjian, dan pelaksanaan dari Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain
Bagian Kelima Perjanjian Pasal 26 (1) Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh: a
Pengguna Barang atau pejabat struktural yang diberikan kuasa oleh Pengguna Barang dengan pimpinan Badan Usaha Milik Negara/Koperasi/badan hukum lainnya, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Negara/Koperasi/badan hukum lainnya
Pengguna Barang atau pejabat struktural yang diberikan kuasa oleh Pengguna Barang dengan pejabat yang berwenang dari Pemerintah negara lain, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pemerintah negara lain
Pengguna Barang atau pejabat struktural yang diberikan kuasa oleh Pengguna Barang dengan pejabat yang berwenang dari organisasi internasional, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi internasional
(2) Penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah adanya keputusan Pengelola Barang
Pasal 27 Perjanjian Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain sekurang-kurangnya memuat: a
pihak lain yang mengoperasikan BMN
jangka waktu pengoperasian BMN
hak dan kewajiban Pengguna Barang dan pihak lain yang
mengoperasikan BMN, termasuk kewajiban pihak lain tersebut untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN
Bagian Keenam Berakhirnya Penggunaan BMN Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain Pasal 28 (1) Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain berakhir dalam hal: a
berakhirnya jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, sebagaimana tertuang dalam perjanjian
pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh Pengguna Barang
ketentuan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
(2) Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam hal: a
pihak lain yang mengoperasikan BMN tidak memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam perjanjian dan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
terdapat kondisi yang mengakibatkan pengakhiran Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain sebagaimana dituangkan dalam perjanjian
(3) Dalam melakukan pengakhiran yang didasarkan pada kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap pengakhiran pengoperasian BMN oleh Pemerintah negara lain atau organisasi internasional, Pengguna Barang meminta pertimbangan Pengelola Barang
Pasal 29 (1) Pada saat jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain telah berakhir, pihak lain yang mengoperasikan BMN mengembalikan BMN tersebut kepada Pengguna Barang dengan Berita Acara Serah Terima (BAST)
(2) Pengguna Barang melaporkan berakhirnya Penggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain kepada Pengelola
Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut
BAB V PENGGUNAAN SEMENTARA BMN Bagian Kesatu Umum Pasal 30 (1) BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya tanpa harus mengubah kepemilikan dan status Penggunaan BMN
(2) Penggunaan sementara BMN dilakukan antar Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang
(3) Biaya pemeliharaan BMN selama jangka waktu Penggunaan sementara BMN dibebankan kepada Kementerian/Lembaga yang menggunakan sementara BMN bersangkutan
(4) Penggunaan sementara BMN dituangkan dalam perjanjian antara Pengguna Barang dengan Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN
paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan
paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan
(2) Dalam hal Penggunaan sementara BMN dilakukan untuk jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, maka: a
tidak memerlukan persetujuan dari Pengelola Barang
dan
pembebanan biaya pemeliharaan selama jangka waktu Penggunaan sementara BMN dilakukan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4)
Pasal 32 (1) Pada saat jangka waktu Penggunaan sementara BMN telah habis, BMN yang digunakan sementara tersebut: a
dikembalikan kepada Pengguna Barang
dialihkan status Penggunaannya kepada Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang
(2) Pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini
Bagian Ketiga Tata Cara Paragraf 1 Permohonan Pasal 33 (1) Permohonan Penggunaan sementara BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a
data BMN yang akan digunakan sementara
jangka waktu Penggunaan sementara
penjelasan serta pertimbangan Penggunaan sementara BMN
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen: a
fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN
fotokopi surat permintaan Penggunaan sementara BMN dari Pengguna Barang yang akan menggunakan sementara BMN kepada Pengguna Barang
Paragraf 2 Penelitian Pasal 34 (1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penggunaan sementara BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat: a
meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penggunaan sementara BMN
meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Pengguna Barang yang akan menggunakan sementara BMN
Paragraf 3 Persetujuan Pasal 35 (1) Persetujuan Penggunaan sementara BMN diberikan oleh Pengelola Barang dalam bentuk surat persetujuan dengan mendasarkan pada hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a
data BMN yang akan digunakan sementara
Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN
kewajiban Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN untuk memelihara dan mengamankan BMN yang digunakan sementara
jangka waktu Penggunaan sementara
kewajiban Pengguna Barang untuk menindaklanjuti persetujuan dengan membuat perjanjian
(3) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui
permohonan Penggunaan sementara, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya
Paragraf 4 Perpanjangan Jangka Waktu Pasal 36 (1) Perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN diajukan kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Penggunaan sementara BMN berakhir
(2) Permohonan, penelitian, dan persetujuan Penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan, penelitian, dan persetujuan perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN
BAB VI PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN BMN Bagian Kesatu Umum Pasal 37 (1) BMN dapat dialihkan status penggunaannya dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lainnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan Pengelola Barang
(2) Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan antar Pengguna Barang setelah terdapat permohonan dari Pengguna Barang lama dan disetujui oleh Pengelola Barang
(3) Pengalihan status Penggunaan BMN dapat pula dilakukan berdasarkan inisiatif dari Pengelola Barang dengan terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut kepada Pengguna Barang
(4) Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan terhadap BMN yang masih berada dalam penguasaan Pengguna Barang yang tidak digunakan lagi oleh Pengguna Barang bersangkutan
(5) Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan tanpa kompensasi dan tidak diikuti dengan pengadaan BMN pengganti
(6) BMN yang dialihkan status penggunaannya dilakukan penatausahaan dan pemeliharaan oleh Pengguna Barang baru
Bagian Kedua Tata Cara Paragraf 1 Permohonan Pasal 38 (1) Permohonan pengalihan status Penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat: a
data BMN yang akan dialihkan status penggunaannya, antara lain jenis, nilai perolehan, lokasi, luas, dan tahun perolehan
penjelasan serta pertimbangan pengalihan status Penggunaan BMN
(2) Permohonan pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen: a
fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN
surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh calon Pengguna Barang baru yang memuat kesediaan menerima pengalihan BMN
Paragraf 2 Penelitian Pasal 39 (1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan pengalihan status Penggunaan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang dapat: a
meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan pengalihan status Penggunaan BMN
meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada calon Pengguna Barang baru
Paragraf 3 Persetujuan Pasal 40 (1) Persetujuan pengalihan status Penggunaan BMN diberikan oleh Pengelola Barang dalam bentuk surat persetujuan dengan mendasarkan pada hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a
data BMN yang akan dialihkan status penggunaannya
Pengguna Barang lama dan Pengguna Barang baru
kewajiban Pengguna Barang lama untuk melakukan serah terima BMN kepada Pengguna Barang baru yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST)
kewajiban Pengguna Barang lama untuk melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang pada Pengguna Barang dengan menerbitkan keputusan penghapusan
(3) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan alih status Penggunaan BMN, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya
Paragraf 4 Tindak Lanjut Persetujuan Pasal 41 Persetujuan pengalihan status Penggunaan BMN yang diberikan Pengelola Barang ditindaklanjuti dengan mekanisme sebagai berikut:
Pengguna Barang lama melakukan serah terima BMN kepada Pengguna Barang baru, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), paling lama 1 (satu) bulan sejak persetujuan alih status Penggunaan BMN
Pengguna Barang lama melakukan penghapusan atas BMN yang dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang baru dari Daftar Barang pada Pengguna Barang dengan menetapkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST)
Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan keputusan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaporkan kepada Pengelola Barang dengan tembusan kepada Pengguna Barang baru paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan ditetapkan
Pengguna Barang baru melakukan pembukuan dalam aplikasi penatausahaan BMN berdasarkan surat persetujuan pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan keputusan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf b
Pengelola Barang menerbitkan keputusan penetapan status Penggunaan BMN kepada Pengguna Barang baru
Paragraf 5 Pengalihan Status Penggunaan BMN Dalam Rangka Pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur Pasal 42 (1) Permohonan pengalihan status Penggunaan BMN yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) diajukan oleh: a
Pengguna Barang yang ditunjuk sebagai koordinator
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) tersebut
(2) Selain menyertakan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi pula dengan
surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Pengguna Barang yang memuat kesediaan untuk mengalihkan status Penggunaan BMN kepada calon Pengguna Barang baru dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)
Pasal 43 Penelitian, persetujuan, dan tindak lanjut persetujuan atas permohonan pengalihan status Penggunaan BMN dalam rangka Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dilakukan dengan mengacu pula pada ketentuan Peraturan Perundangundangan mengenai pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur
BAB VI PENATAUSAHAAN Pasal 44 Penatausahaan pelaksanaan Penggunaan BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN
BAB VIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 45 Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Penggunaan BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian BMN
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 46 (1) Pengguna Barang dapat melakukan pengalihan BMN antar Kuasa Pengguna Barang yang berada dalam lingkungannya
(2) Pengalihan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang yang melakukan pengalihan tersebut
(3) Pengalihan BMN antar Kuasa Pengguna Barang dalam
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengalihan BMN antar Kuasa Pengguna Barang dalam Pengguna Barang yang sama ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang
Pasal 47 (1) BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang, dapat ditetapkan kembali status penggunaannya kepada Pengguna Barang lain
(2) Tata cara penetapan kembali status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga
permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
keputusan penetapan status Penggunaan BMN yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK
BMN yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan penetapan status Penggunaan BMN, diajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini
Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pihak lain yang telah mendapat persetujuan Pengelola Barang, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 49 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK
Pasal 50 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, d
BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H