PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); NOMOR 22 TAHUN 1968 Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1966 Nomor 88 tahun 1961 jo Peraturan Pemerintah Nomor 30 (1) Dengan
Manual Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman Biro Keuangan Universitas Brawijaya Malang 016 Manual Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman Biro Keuangan Universitas Brawijaya Kode Dokumen : 00005
Manual Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman Gugus Jaminan Mutu Fakultas MIPA Universitas Brawijaya Kode Dokumen 0090007000 Revisi Manual Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman Gugus Jaminan Mutu Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya 01000 06001 Manual Prosedur
1. INTRODUCTION / PENGENALAN 1.1 Persiapan kebutuhan Aplikasi Sebelum kita masuk kedalam penggunaan aplikasi Halo UKM, sekilas ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk membangun sebuah toko online
PDF UKM IIC 2018 | 13 15 November 2018 1 USD Repositoryrepository usd ac id 4902 makalah 2Bseminar 2Binternasional 2Bmalaysia kunjana pdf PDF pusat pengajian sains sekitaran dan sumber alam UKM ukm my fst wp content uploads 2015 12 30ppsssa
USER MANUAL SIMAS MOBILE WEB http://web.simasmobile.com 4 Agustus 2011 Daftar Isi Halaman Login... 3 Home... 3 MENU DAN FITUR-FITURNYA... 5 1. Stock Info... 5 A. Best Quote... 6 B. Selected Quote... 8
PDF User Manual Sinarmas Sekuritas sinarmassekuritas co id user manual simas mobile untuk android 1 pdf PDF user manual Sinarmas Sekuritas sinarmassekuritas co id uploads user manual simasnet 1 pdf PDF Pt Sinarmas Sekuritas User
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan
ppid lan go id wp content uploads 2014 08 PP No 101 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2000 TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL I UMUM Tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
User Manual Aplikasi Pengawas Buku panduan atau pedoman untuk mengoperasikan aplikasi berbasis web data pengawas Bagian Perencanaan dan Sistem informasi Setditjen Pendidikan Islam KEMENAG RI DAFTAR ISI
pendis kemenag go id user manual pengawas pdf Petunjuk Penggunaan Aplikasi Emis – Pengawas Halaman 16 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam – Kementerian Agama RI II 1 1 Tambah Ubah Data Proses di dalam aplikasi Pengawas adalah sebagai berikut, untuk melakukan penambahan data klik , sedangkan untuk
BUPATI BANDUNG BARAT PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM DI WILAYAH? Bupati adalah Bupati Bandung Barat 5 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP, adalah Perangkat? PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT
Pengantar Diskusi EuroCham 4 Desember 2014 German E. Anggent ELKAPE / Labor Policy Analyst & Advocacy UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 13 d) memberikan Manfaat kepada seluruh Peserta sesuai dengan Undang-Undang
PDF 1 Laporan Kegiatan Bulan Juni 2016 Deputi Bidang Tata Ruang tarulh wp LAPORAN BULANAN JUNI 2016 FINAL pdf PDF Daftar isi EEAS Europa eeas europa eu indonesia s export quality infrastructure id pdf
BUPATI KOTAWARINGIN BARAT PERATURAN BUPATI KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN DASAR PENDUDUK KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
jdih setjen kemendagri go id files KAB KOTAWARINGIN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PERANGKAT DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KOTAWARINGIN BARAT, Menimbang a bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72
2016 APLIKASI AGENDA HARIAN BUKU PETUNJUK CARA PENGGUNAAN APLIKASI AGENDA HARIAN APLIKASI AGENDA HARIAN 0 1 DAFTAR ISI DAFTAR ISI... i MEMULAI APLIKASI... 1 ALUR AGENDA HARIAN... 1 LOGIN... 1 AKTIFITAS
tion and add features to manage the agenda of other activities UMS sudah memiliki aplikasi penjadwalan yaitu aplikasi Jadwal Terpadu yang depan dan ke belakang, dapat ditampilkan dalam format bulanan, mingguan dan harian Kegi? Agenda harian sering dijumpai dalam bentuk kertas, note
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687)
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen
Instansi Pemerintah yang ditunjuk adalah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Menteri untuk menagih, memungut dan menyetor PNBP ke Kas Negara
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa PNBP
Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mendapat tugas untuk memeriksa PNBP
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP
BAB II DASAR PEMERIKSAAN Bagian Kesatu
(2) Permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a
hasil pemantauan Instansi Pemerintah terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan
permintaan Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran PNBP
Pasal 3 (1) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pemeriksaan PNBP
(2) Apabila dari hasil koordinasi perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, hasil koordinasi digunakan sebagai rekomendasi bagi Instansi Pemerintah untuk meminta Instansi Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya
Pasal 4 Atas permintaan Menteri, Instansi Pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Instansi Pemerintah yang ditunjuk
menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP
melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP
(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a
penyelenggaraan catatan akuntansi yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP
laporan keuangan beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP
transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan penyetoran objek pemeriksaan PNBP
Pasal 6 (1) Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah bertujuan untuk: a
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP
menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP
melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP
pengendalian dan pertanggungjawaban pemungutan dan penyetoran PNBP
penyelenggaraan pencatatan akuntansi
laporan rencana dan realisasi PNBP
penggunaan sarana yang tersedia berkaitan dengan PNBP yang dikelola Instansi Pemerintah
BAB IV PELAKSANAAN PEMERIKSAAN Bagian Kesatu Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar Pasal 7 Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pemeriksa berpedoman pada standar dan norma pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 8 Pasal 8
(1) Pemeriksa mempunyai kewajiban sebagai berikut : a
menyerahkan surat tugas kepada Wajib Bayar yang akan diperiksa
menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Bayar yang diperiksa
memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Bayar yang diperiksa tentang temuan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi oleh Wajib Bayar yang diperiksa
membuat laporan hasil pemeriksaan
memberikan petunjuk kepada Wajib Bayar yang diperiksa mengenai pemenuhan atas kewajiban PNBP dengan tujuan agar pemenuhan atas kewajiban PNBP dalam tahun-tahun
mengembalikan buku, catatan, bukti, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan
merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada Pemeriksa mengenai data Wajib Bayar yang diperiksa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
(2) Pemeriksa mempunyai kewenangan sebagai berikut : a
memeriksa dan atau meminjam buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya
meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari Wajib Bayar yang diperiksa
meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak lain yang mempunyai hubungan dengan Wajib Bayar yang diperiksa
memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Bayar yang diperiksa dan atau tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut
memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan
memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan membantu kelancaran pemeriksaan
memberikan keterangan yang diperlukan
dan
menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan
(2) Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Wajib Bayar yang diperiksa, di kantor lainnya, di pabrik, di tempat usaha, di tempat tinggal, atau di tempat lain sepanjang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Bayar yang diperiksa
(3) Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal tertentu dapat dilanjutkan di luar jam kerja
(4) Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Bayar yang diperiksa tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang mewakili atau kuasanya
(5) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa atau yang mewakili atau kuasanya menolak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, dan c, Wajib Bayar atau wakil atau kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan
(6) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun laporan hasil pemeriksaan
Pasal 11 (1) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak diperiksa wajib menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan
(2) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(2) Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja
(3) Wajib Bayar yang tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku
Bagian Kedua Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah Pasal 13 Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah, Pemeriksa berpedoman pada standar dan norma pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
Temuan Hasil Pemeriksaan Pasal 15 (1) Temuan Hasil Pemeriksaan Wajib Bayar wajib disampaikan oleh Pemeriksa kepada Wajib Bayar yang diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah
(2) Temuan Hasil Pemeriksaan Instansi Pemerintah wajib disampaikan oleh Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Menteri
Bagian Kelima Tanggapan atas Temuan Hasil Pemeriksaan Pasal 16 (1) Wajib Bayar yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan kepada Pemeriksa dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan diterima
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan kepada Pemeriksa dengan tembusan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan diterima
(3) Dalam hal tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan tidak disampaikan sampai dengan batas jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Bayar atau Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap telah menyetujui temuan hasil pemeriksaan dan dijadikan sebagai dasar pembahasan
Bagian Keenam Pembahasan atas Temuan Hasil Pemeriksaan Pasal 17 (1) Setelah Wajib Bayar yang diperiksa memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau tidak menyampaikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pimpinan Instansi Pemerintah yang meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian tanggapan berakhir
(2) Setelah Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) atau tidak menyampaikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Menteri menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak
tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian tanggapan berakhir
(3) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Wajib Bayar yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan
(4) Dalam hal Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan
(5) Pimpinan Instansi Pemerintah dan Menteri dapat menugaskan pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan
(6) Hasil pembahasan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) merupakan dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan
Bagian Ketujuh Laporan Hasil Pemeriksaan Pasal 18 (1) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pemerintah
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagai dasar penerbitan surat ketetapan jumlah PNBP yang Terutang atau surat tagihan atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP
(3) Apabila Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, jumlah PNBP yang Terutang ditetapkan secara jabatan
Pasal 19 (1) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Menteri
(2) Menteri memberitahukan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan guna penyelesaian lebih lanjut
Bagian Kedelapan Tindak Lanjut Pemeriksaan Pasal 20 Menteri, Pimpinan Instansi Pemerintah, dan Pimpinan Instansi Pemeriksa, wajib menatausahakan hasil pemeriksaan
Pasal 21 (1) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pemeriksa merekomendasikan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang meminta pemeriksaan untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(2) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah, Pemeriksa merekomendasikan kepada Menteri untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
BAB V KETENTUAN LAIN Pasal 22 Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan di bidang PNBP sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 46
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UMUM Sumbangan dan peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki arti yang sangat penting dalam menunjang pembiayaan pembangunan nasional
Sejalan dengan itu diperlukan mekanisme pengadministrasian PNBP yang tertib dan lancar agar penerimaan tersebut dapat bermanfaat secara efisien dan efektif bagi negara dan masyarakat
Sehubungan dengan hal tersebut, dan dalam rangka meningkatkan kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan PNBP sesuai dengan tujuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pimpinan Instansi Pemerintah dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Wajib Bayar terhadap peraturan perundang-undangan di bidang PNBP
Ayat (2) Huruf a Instansi Pemerintah dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar apabila dari pemantauan Instansi Pemerintah ditemukan hal-hal sebagai berikut: 1
Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan yang berkaitan dengan PNBP yang Terutang
terdapat indikasi tidak dilakukannya perhitungan dan pembayaran PNBP sesuai ketentuan
terdapat keraguan dalam perhitungan jumlah PNBP yang Terutang
tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang PNBP
Huruf b Informasi dari orang pribadi atau badan hukum mengenai tidak dilaksanakannya ketentuan PNBP, dilengkapi dengan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Instansi Pemerintah
Huruf c'Wajib Bayar yang diperiksa dapat mengajukan permohonan kepada Instansi Pemerintah untuk diperiksa, antara lain dalam hal pengajuan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Wajib Bayar yang bersangkutan, atau pengajuan keberatan
Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan koordinasi dalam ketentuan ini meliputi antara lain klarifikasi data, objek dan subjek pemeriksaan, jangka waktu dan pembiayaan
Ayat (2) Hasil koordinasi yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan adalah apabila dari hasil koordinasi terdapat antara lain hal-hal sebagai berikut : 1
terdapat indikasi tidak dilakukannya perhitungan dan pembayaran PNBP sesuai ketentuan
terdapat keraguan dalam perhitungan jumlah PNBP yang Terutang
tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang PNBP
Pasal 4 Pemeriksaan dalam hal ini dalam rangka melaksanakan pengawasan intern dan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP serta dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut
Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Dengan adanya surat tugas yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memberi kepastian hukum bahwa memang Pemeriksa yang
tercantum di dalam surat tugas itulah yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan
Huruf b Penjelasan maksud dan tujuan pemeriksaan merupakan sarana untuk menyamakan persepsi antara pemeriksa dan auditan
Huruf c'Temuan hasil pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Bayar yang diperiksa agar dapat diketahui dan diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan
Huruf d'Huruf e Saran serta petunjuk pemeriksa antara lain mengenai penyelenggaraan pembukuan, pencatatan dan atau petunjuk lain kepada Wajib Bayar yang diperiksa yang bermanfaat untuk perbaikan dan peningkatan pengelolaan PNBP
Huruf f Buku, catatan, bukti, dan dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini termasuk keluaran dari media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya
Ayat (2) Yang dimaksud dengan tempat lain adalah tempat di luar seperti yang telah ditentukan dalam Pasal 10 ayat (2)
Contoh: pemeriksaan limbah ditetapkan untuk dilakukan di laboratorium
Pelaksanaan pemeriksaan di luar jam kerja dapat dilakukan apabila data yang dibutuhkan oleh pemeriksa hanya dapat diperoleh di luar jam kerja pemeriksa, dan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemeriksa dengan Instansi Pemerintah dan atau Wajib Bayar yang diperiksa
Ayat (4) Keberadaan Wajib Bayar yang berwenang diperlukan untuk memberikan instruksi kepada Wajib Bayar yang diperiksa agar memberikan data dan informasi kepada pemeriksa
Apabila Wajib Bayar yang berwenang tidak berada di tempat, pemeriksaan dilakukan sebatas kewenangan yang ada pada wakil atau kuasa Wajib Bayar
Ayat (5) Ayat (6) Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan menghindar adalah mengelak untuk diperiksa atau mempersulit jalannya pemeriksaan yaitu tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan adalah surat pernyataan tidak bersedia dilakukan pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak yang diperiksa dan pihak Pemeriksa
Ayat (1) Yang dimaksud dengan Berita Acara Penolakan Pemeriksaan adalah berita acara yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa yang berisi keterangan penolakan pemeriksaan
Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas Pasal 13 Pasal 14 Yang dimaksud dengan pihak lain pada ayat ini antara lain bank, akuntan publik, dan notaris
Pasal 15 Ayat (1) Temuan Hasil Pemeriksaan Wajib Bayar adalah materi hasil pemeriksaan yang belum menjadi laporan hasil pemeriksaan dan wajib disampaikan kepada Wajib Bayar yang diperiksa untuk ditanggapi
Ayat (2) Temuan Hasil Pemeriksaan Instansi Pemerintah adalah materi hasil pemeriksaan yang belum menjadi laporan hasil pemeriksaan dan wajib disampaikan kepada Instansi Pemerintah yang diperiksa untuk ditanggapi
Pasal 16 Ayat (1) Pasal 16
Ayat (2) Ayat (3) Hal ini bertujuan agar Wajib Bayar dan Pimpinan Instansi Pemerintah menyampaikan tanggapan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan
Pasal 17 Pasal 18 Ayat (1) Ayat (2) Laporan Hasil Pemeriksaan disamping dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan jumlah PNBP Terutang, juga dapat digunakan sebagai dasar penyidikan bagi instansi yang berwenang untuk melakukan penyidikan
Ayat (3) Pasal 19 Pasal Pasal 20 Pasal 21
Pasal 22 Pasal 23 Ketentuan ini mengatur antara lain mengenai koordinasi antara Menteri dan Instansi Pemerintah dalam rangka pemeriksaan PNBP serta pembahasan temuan hasil pemeriksaan