PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN USAHA PETERNAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JEMBRANA, Menimbang : a. bahwa ternak merupakan komoditi yang dibudidayakan
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN USAHA PETERNAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JEMBRANA, Menimbang : a. bahwa ternak merupakan komoditi yang dibudidayakan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 2 KUHP dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanakan KUHP? Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEMBRANA dan Page 27? NOMOR 27
BUSINESS INTELLIGENCE Management Database & Informasi Pengorganisasian data di lingkungan file tradisional vs Pendekatan database Dasar-dasar Business Intellegence Basis Data Vs Pemrosesan File Tradisional
BUSINESS INTELLIGENCE Management Database Informasi Integrasi informasi dapat menjadikan informasi menjadi lengkap dan relevan, sehingga? Kata Kunci Business Intelligence, Artificial Intelligence, data warehouse DEFINISI yediakan informasi, baik berupa data akti fitas bisnis internal angkat lunak untuk query
PERATURAN KEPALA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka terwujudnya Penerimaan Negara Bukan
bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Markas? Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan 1 Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah Kepolisian Nasional yang? Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Catatan Kritis Pengelolaan PNBP di Kepolisian RI Indonesia Corruption Watch www.antikorupsi.org Jakarta, 10 Januari 2017 Pendahuluan Per tanggal 2 Desember 2016 Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
PDF Catatan Kritis Pengelolaan PNBP di Kepolisian RI Indonesia icw or id Catatan 20Kritis 20PNBP 20Polri 20oleh 20ICW pdf PDF keputusan dewan perwakilan daerah republik indonesia DPD RI dpd go id
Tutorial membuat Blog dengan Blogspot Apa itu Blog? Blog merupakan kepanjangan dari web log yang merupakan salah satu aplikasi sederhana website. Pada awalnya blog hanya digunakan untuk catatan pribadi,
Hanya saja pengguna blogspot harus memiliki account google mail (gmail) untuk dapat mulai membuat blog Mulai membuat Blog 1 Anda harus punya email? Pendahuluan Tutorial pembuatan blog ini menggunakan blogspot(blogger) sebagai tempat pembuatannya Sebelum kita belajar membuat blog, kita harus? m a t
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); NOMOR 22 TAHUN 1968 Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1966 Nomor 88 tahun 1961 jo Peraturan Pemerintah Nomor 30 (1) Dengan
Manual Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman Biro Keuangan Universitas Brawijaya Malang 016 Manual Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman Biro Keuangan Universitas Brawijaya Kode Dokumen : 00005
Manual Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman Gugus Jaminan Mutu Fakultas MIPA Universitas Brawijaya Kode Dokumen 0090007000 Revisi Manual Prosedur Pengendalian Dokumen dan Rekaman Gugus Jaminan Mutu Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya 01000 06001 Manual Prosedur
1. INTRODUCTION / PENGENALAN 1.1 Persiapan kebutuhan Aplikasi Sebelum kita masuk kedalam penggunaan aplikasi Halo UKM, sekilas ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk membangun sebuah toko online
PDF UKM IIC 2018 | 13 15 November 2018 1 USD Repositoryrepository usd ac id 4902 makalah 2Bseminar 2Binternasional 2Bmalaysia kunjana pdf PDF pusat pengajian sains sekitaran dan sumber alam UKM ukm my fst wp content uploads 2015 12 30ppsssa
USER MANUAL SIMAS MOBILE WEB http://web.simasmobile.com 4 Agustus 2011 Daftar Isi Halaman Login... 3 Home... 3 MENU DAN FITUR-FITURNYA... 5 1. Stock Info... 5 A. Best Quote... 6 B. Selected Quote... 8
PDF User Manual Sinarmas Sekuritas sinarmassekuritas co id user manual simas mobile untuk android 1 pdf PDF user manual Sinarmas Sekuritas sinarmassekuritas co id uploads user manual simasnet 1 pdf PDF Pt Sinarmas Sekuritas User
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan
ppid lan go id wp content uploads 2014 08 PP No 101 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2000 TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL I UMUM Tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN USAHA PETERNAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JEMBRANA, Menimbang : a
bahwa ternak merupakan komoditi yang dibudidayakan oleh masyarakat sebagai sumber penghasilan dan sumber protein hewani
bahwa dalam rangka mendorong pengembangan usaha dibidang peternakan perlu diciptakan iklim usaha yang lebih sehat dibidang peternakan
bahwa untuk menciptakan usaha yang lebih sehat dipandang perlu mengatur tentang Ijin Usaha Peternakan
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b dan c'diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Ijin Usaha Peternakan
Mengingat : 1
Undang Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655)
Undang Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848)
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851)
Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000, Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952)
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 362/Kpts/RC
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 2 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Tahun 1991 Nomor 156 tanggal 29 Oktober 1991 Seri D'Nomor 152)
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas/Unsur Pelaksana Kabupaten Jembrana (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2000 Nomor 28
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEMBRANA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TENTANG RETRIBUSI IJIN USAHA PETERNAKAN
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah dan/atau Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan
Peternakan Rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan
Pembibitan adalah kegiatan untuk mengasilkan bibit ternak bukan untuk keperluan sendiri
Bibit Ternak adalah ternak, telur tetas yang dihasilkan melalui seleksi dan mempunyai mutu bibit lebih baik dari rata-rata mutu ternak
Lokasi adalah tempat kegiatan peternakan beserta sarana pendukungnya diareal tertentu yang tercantum dalam ijin usaha petenakan
Ijin Usaha Peternakan adalah ijin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau pejabat lain yang diberi wewenang olehnya yang memberikan hak untuk melaksanakan usaha peternakan
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang undangan
Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong tertentu
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SSRD, adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan / atau sanksi administrasi berupa bunga dan / atau denda
Pasal 2 (1) Budidaya ternak yang termasuk peternakan rakyat meliputi jenis dan jumlah ternak sebagai berikut : a
Ayam ras petelur antara ekor sampai ekor
Ayam ras pedaging antara ekor sampai ekor
Babi diatas 37 ekor dibawah 125 ekor campuran
Sapi potong diatas 30 ekor dibawah 100 ekor campuran
(2) Usaha budidaya ternak yang dilakukan sebagai perusahaan peternakan meliputi jenis dan jumlah ternak adalah : a
Itik, angsa, entog : lebih dari ekor
Kambing, domba : lebih dari 300 ekor campuran
Sapi potong : lebih dari 100 ekor campuran
BAB II NAMA, SUBYEK, DAN OBYEK RETRIBUSI Pasal 3 Dengan nama Retribusi Ijin Usaha Ternak dipungut retribusi sebagai pembayaran atas Ijin Usaha peternakan
Pasal 4 Subyek retribusi adalah setiap orang atau Badan Hukum yang melaksanakan kegiatan usaha peternakan
Pasal 5 Obyek retribusi adalah usaha pelayanan pemberian ijin terhadap usaha peternakan dan usaha peternakan rakyat
BAB III WILAYAH USAHA PETERNAKAN Pasal 6 Wilayah usaha peternakan yang berbentuk perusahaan peternakan ditetapkan pada kawasan budidaya pertanian sesuai dengan tata ruang wilayah Kabupaten
Pasal 7 (1) Peternakan dapat diselenggarakan dalam bentuk perusahaan peternakan atau peternakan rakyat
(2) Pembibitan hanya dilakukan oleh perusahaan peternakan dan tidak dibatasi jenis dan jumlah ternak
(3) Budidaya dilakukan oleh perusahaan peternakan dan peternakan rakyat dengan jenis dan jumlah ternak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2
BAB IV IJIN USAHA PETERNAKAN Pasal 8 (1) Perusahaan peternakan dapat dilakukan oleh perorangan atau Badan Hukum
(2) Untuk melakukan kegiatan peternakan baik dalam bentuk perusahaan peternakan maupun peternakan rakyat wajib memiliki ijin usaha peternakan bagi perusahaan peternakan dan tanda daftar peternakan rakyat bagi peternakan rakyat
Pasal 9 Ijin usaha peternakan berlaku untuk seterusnya selama perusahaan peternakan yang bersangkutan melakukan kegiatan usahanya
Pasal 10 (1) Ijin usaha peternakan diberikan oleh Bupati
(2) Untuk memperoleh ijin usaha peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diperlukan ijin prinsip
(3) Ijin usaha peternakan diberikan kepada perusahaan peternakan yang telah siap melakukan kegiatan produksi
BAB V PENDAFTARAN PETERNAKAN RAKYAT Pasal 11 (1) Peternakan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) tidak wajib memiliki ijin usaha peternakan
(2) Peternakan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) didaftarkan pada Dinas Peternakan
(3) Tanda pendaftaran peternakan rakyat berkedudukan sederajat dengan ijin usaha peternakan
BAB VI RETRIBUSI IURAN IJIN DAN PENDAFTARAN USAHA PETERNAKAN Pasal 12 Untuk mendapatkan ijin usaha peternakan dikenakan retribusi iuran ijin usaha atau biaya pendaftaran sebesar Rp ,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan untuk tanda daftar budi daya peternakan rakyat dikenakan sebesar Rp ,- (seratus ribu rupiah)
BAB VII BIMBINGAN DAN PENGAWASAN Pasal 13 (1) Bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ijin usaha peternakan dan pendaftaran peternakan rakyat dilakukan oleh Dinas Peternakan dalam bentuk langsung dan atau tidak langsung sesuai dengan pedoman pengawasan peternakan
(2) Bimbingan dan pengawasan langsung berupa kegiatan bimbingan dan pengawasan yang dilakukan dilokasi kegiatan peternakan
(3) Bimbingan dan pengawasan tidak langsung dapat berupa penyampaian laporan secara tertulis oleh Dinas Peternakan serta laporan kegiatan peternakan oleh perusahaan peternakan
BAB VIII KETENTUAN LAIN Pasal 14 Perusahaan peternakan yang melakukan pengalihan ijin usaha peternakan wajib melaporkan secara tertulis kepada pejabat/kepala Dinas Peternakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengalihan
BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 15 (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah atau Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Hukum Acara Pidana yang berlaku
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi, atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah dan Retribusi
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah dan Retribusi
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut
meminta tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah dan Retribusi
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi menurut hukum yang bertanggung jawab
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku
BAB X KETENTUAN PIDANA Pasal 16 (1) Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp ,- (Lima juta rupiah) berdasarkan putusan pengadilan
(2) Tindak Pidana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran
BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana
Pada tanggal 21 September 2001 BUPATI JEMBRANA, I GEDE WINASA Diundangkan di Negara Pada tanggal 24 September 2001 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, Drs
I GDE SUINAYA, MM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2001 NOMOR 53 SERI B NOMOR 5 9
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 27 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN USAHA PETERNAKAN I
PENJELASAN UMUM Dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah yang bersumber dari Retribusi Daerah pengaturannya perlu ditingkatkan lagi
Bahwa volume pembangunan di Kabupaten Jembrana semakin meningkat dan kemampuan ekonomi masyarakat sebagai akibat pembangunan semakin meningkat pula serta sarana yang diberikan semakin baik dan untuk mengimbangi gerak lajunya pembangunan tersebut diperlukan dana yang memadai
Untuk memenuhi tujuan dimaksud, maka Peraturan Daerah tentang Ijin Usaha Peternakan dipandang perlu untuk ditetapkan
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 cukup jelas
Pasal 2 cukup jelas
Pasal 8 cukup jelas
Pasal 9 cukup jelas
Pasal 11 cukup jelas
Pasal 13 cukup jelas
Pasal 17 cukup jelas
Pasal 18 cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DEARAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 35 10