DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : P- 42/BC/2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : P- 42/BC/2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI PDF kementerian keuangan republik indonesia direktorat jenderal djpk kemenkeu go id wp content 01 1 Und 16 2018 pdf PDF KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Direktorat djppr kemenkeu go id Laporan 20Kinerja 20DJPU 20Tahun 202014 pdf
BAB II LANDASAN TEORI 2.1. Pengertian Sistem Banyak para ahli yang mengungkapkan definisi sistem, salah satunya adalah sebagai berikut : Sistem menurut Zulkifli (2005 : 4) sistem adalah himpunan sesuatu
PDF 9 BAB II KAJIAN TEORI A Landasan Teori 1 Sikap a Pengertian eprints uny ac id 21850 4 BAB 20II pdf PDF 7 BAB II LANDASAN TEORI 2 1 Sistem Sistem adalah merupakan sir stikom edu 101 5 BAB 20II pdf
125 BAB V SIMPULAN DAN SARAN 5.1 Simpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Peranan Pemeriksaan Operasional dalam Menunjang Pengendalian Intern Pemberian Kredit Modal Kerja (studi kasus
eprints ums ac id 31479 8 06 BAB V pdf BAB V SIMPULAN DAN SARAN A Simpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada Bab IV, penelitian tentang aspek motivasi pada novel Negeri 5 Menara karya Ahmad Fuadi dan Sepatu Dahlan karya Khrisna Pabichara sebagai berikut Pertama, struktur
Menteri Perencanaan Pembangunan NasionaV Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional SALINAN PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 5
birohukum bappenas go id data data tematik PERATURAN kepala badan perencanaan pembangunan nasional nomor 4 tahun 2011 tentang tata cara perencanaan, pengajuan usulan, penilaian, pemantauan, dan evaluasi kegiatan yang dibiayai dari pinjaman luar negeri dan hibah dengan rahmat tuhan yang maha esa menteri negara perencanaan pembangunan nasional kepala badan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KEPANITERAAN HUKUM A. PEMBUATAN LAPORAN KEADAAN PERKARA DAN STATISTIK PERKARA 1 Membuat laporan bulanan keadaan perkara perdata dan pidana serta menempelkan datanya dalam
ms takengon wp content uploads 2015 06 SOP STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) 0$+ $0$+6
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LAMPUNG TIMUR, Menimbang : a. bahwa
PDF peraturan daerah kabupaten lampung timur nomor Ditjen PPditjenpp kemenkumham go id files ld lampungtimur1 2003 pdf PDF peraturan daerah kabupaten lampung timur nomor Ditjen PPditjenpp kemenkumham go id files ld lampungtimur15 2002 pdf PDF peraturan daerah kabupaten
PERANAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PENJUALAN, PIUTANG DAN PENERIMAAN KAS PADA PT GEOTECHNICAL SYSTEMINDO Abstrak Penjualan memberikan kontribusi langsung kepada tingkat laba perusahaan sehingga pengendalian
Kata kunci Pengendalian internal, penjualan kredit, penagihan piutang dan pengendalian internal untuk ketiga peranan penting tersebut agar berjalan lebih diperlukan adanya pengendalian intern atas sistem akuntansi terkait penjualan secara kredit dan piutang dagang dalam suatu perusahaan Sistem akuntansi? dalam penjualan kredit, pembeli dapat
EVALUASI ATAS SISTEM AKUNTANSI PENJUALAN KREDIT DAN PENERIMAAN KAS SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN PENGENDALIAN INTERN (Studi pada PT. KASIN Malang) Beni Makaria Siti Ragil Handayani Dwi Atmanto Fakultas Ilmu
thesis binus ac id doc lain lain 2012 2 00348 ak Evaluasi atas sistem akuntansi penjualan kredit dan piutang dagang Berdasarkan dari hasil penelitian yang di dapat Dalam sistem penjualan kredit dan piutang dagang pada PT Shunda Plafon cabang serpong yaitu 1 Telah diberlakukannya sistem
ANALISIS SISTEM AKUNTANSI PENJUALAN KREDIT DAN SISTEM AKUNTANSI PENERIMAAN KAS DARI PIUTANG DALAM UPAYA MENINGKATKAN EFEKTIFITAS PENGENDALIAN INTERN (Studi Kasus pada PT. Semen Indonesia (Persero), Tbk)
repository ubharajaya ac id 536 5 201210315027 Sari, Dewi Paramita , Siti Ragil Handayani dan Dwi Atmanto Analisis Sistem Akuntansi Penjualan Kredit Dan Sistem Akuntansi Penerimaan Kas Dari Piutang Dalam Upaya Meningkatkan Efektifitas Pengedalian Intern (Studi Kasus Pada PT Semen Indonesia (Persero), Tbk) Jurnal Administrasi Bisnis (JAB),
1 EVALUASI SISTEM AKUNTANSI PENJUALAN KREDIT PADA PT INTI GAS KABUPATEN SRAGEN TUGAS AKHIR Disusun untuk memenuhi sebagian persyaratan mencapai derajat Ahli Madya Program Studi Diploma III Akuntansi Keuangan
thesis binus ac id doc lain lain 2012 2 00348 ak Evaluasi atas sistem akuntansi penjualan kredit dan piutang dagang Berdasarkan dari hasil penelitian yang di dapat Dalam sistem penjualan kredit dan piutang dagang pada PT Shunda Plafon cabang serpong yaitu 1 Telah diberlakukannya sistem
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : P- 42/BC/2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 39 tahun 2007 (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 105, tambahan Lembaran negara nomor 4755)
Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK
01/2008
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: 1
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan, yaitu : a
Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan
Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan
Barang Impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama Importir
Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis
Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan
Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PIB adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai
Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik seperti disket, compact disk, flash disk, dan yang sejenisnya
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya
Tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat yang disamakan dengan itu yang berada di luar kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya
Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM adalah nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk
Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk
Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat dengan PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal atas impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SSPCP adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara berupa bea masuk, cukai, PDRI, dan PNBP
Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai pengesahan PIB
MITA Prioritas adalah Importir yang penetapannya dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal untuk mendapatkan kemudahan pelayanan kepabeanan
MITA Non Prioritas adalah Importir yang penetapannya dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal berdasarkan usulan Kepala Kantor Pabean untuk mendapatkan kemudahan pelayanan kepabeanan
Jalur MITA Prioritas adalah proses pelayanan dan pengawasan yang diberikan kepada MITA Prioritas untuk pengeluaran Barang Impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen
Jalur MITA Non Prioritas adalah proses pelayanan dan pengawasan yang diberikan kepada MITA Non Prioritas untuk pengeluaran Barang Impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen, kecuali dalam hal:
barang ekspor yang diimpor kembali
barang yang terkena pemeriksaan acak
barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
Jalur Kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB
Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB
Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan yang selanjutnya disingkat dengan NPBL adalah nota yang dibuat oleh Pejabat kepada Importir agar memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor
Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat dengan NHI adalah produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai
Pemindai Peti Kemas (container scanner) adalah alat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan fisik barang dalam peti kemas atau kemasan dengan menggunakan teknologi sinar X (X-Ray) atau sinar gamma (Gamma Ray)
Koordinator Pelayanan Pengguna Jasa yang selanjutnya disebut dengan client coordinator adalah Pejabat yang ditunjuk untuk menjadi penghubung antara Direktorat Jenderal dengan Orang
BAB II PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG Bagian Pertama Penyampaian PIB Pasal 2 (1) Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke Kantor Pabean
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk : a
barang impor melalui jasa titipan
barang penumpang dan awak sarana pengangkut
(3) Importir wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PIB melalui bank devisa persepsi, pos persepsi, atau Kantor Pabean paling lambat pada saat penyampaian PIB
(4) Ketentuan mengenai tarif, tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang PNBP
(5) Ketentuan atas pengeluaran Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pasal 3 (1) PIB dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan dokumen pemesanan pita cukai dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar
(2) Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Importir menguasakannya kepada PPJK
Pasal 4 (1) Importir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor yang ditetapkan oleh instansi teknis
(2) Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a
portal Indonesia National Single Window (INSW)
(3) PIB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi
Bagian Kedua Cara Penyampaian PIB Pasal 5 (1) Penyampaian PIB ke Kantor Pabean dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala setelah pengangkut menyampaikan Pemberitahuan Pabean mengenai barang yang diangkutnya (BC
(2) PIB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan diatas formulir
(3) PIB dalam bentuk data elektronik disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan atau menggunakan media penyimpan data elektronik
(4) Penyampaian PIB ke Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan dilakukan melalui sistem PDE
Kepabeanan
(5) PIB, dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang
(6) Dalam hal barang impor berupa Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, selain bukti pembayaran bea masuk, PPnBM, PPh, dan PNBP, dokumen pemesanan pita cukai disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang
(7) Ketentuan mengenai penyampaian PIB secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pasal 6 (1) Untuk PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, PIB, dokumen pelengkap pabean, dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dalam jangka waktu : a
(2) Dikecualikan dari penyampaian hasil cetak PIB dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas
(3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Bagian Ketiga Permohonan Perubahan Data PIB Pasal 7 (1) Importir dapat melakukan perubahan atas kesalahan data PIB dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang perubahan atas kesalahan data PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal
Bagian Keempat Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI Pasal 8 (1) Pembayaran bea masuk dan PDRI dilakukan dengan cara: a
(2) Pembayaran berkala dapat dilakukan oleh MITA Prioritas dan Importir yang diberikan kemudahan PIB berkala
(3) Dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai, Importir melakukan pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, sebelum menyampaikan PIB ke Kantor Pabean
(4) Pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi
(5) Khusus terhadap importasi di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi yang terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan
(6) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan SSPCP
(7) SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang disampaikan ke Kantor Pabean harus mencantumkan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP) dan/atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
(8) NTB/NTP dan/atau NTPN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atas PIB yang didaftarkan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan disampaikan secara elektronik oleh Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi ke Kantor Pabean
BAB III BEA MASUK, CUKAI, DAN PDRI Bagian Pertama Nilai Pabean Pasal 9 (1) Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk dan PDRI adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan
(2) Dalam hal Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi atau tata cara yang wajar dan konsisten
(3) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan Cost Insurance Freight (CIF)
(4) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan Nilai Pabean diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal
Bagian Kedua Penetapan NDPBM Pasal 10 (1) Untuk penghitungan bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat: a
dilakukannya pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian atas barangbarang yang mendapat fasilitas pembebasan
diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan
PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala
(2) Nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala
(3) Dalam hal nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM tidak tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai tukar yang dipergunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya
Bagian Ketiga Klasifikasi dan Pembebanan Barang Impor Pasal 11 (1) Klasifikasi dan pembebanan barang impor untuk penghitungan bea masuk dan PDRI berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI)
(2) Dalam hal terjadi perubahan ketentuan di bidang impor yang berakibat pembebanan yang berbeda dengan BTBMI maka berlaku ketentuan perubahan dimaksud
(3) Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean
Bagian Keempat Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI Pasal 12 (1) Bea masuk yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
Untuk tarif spesifik, bea masuk = jumlah satuan barang X pembebanan bea masuk per-satuan barang
(2) PPN, PPnBM, dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut: a
PPN = % PPN x (nilai pabean + bea masuk + cukai)
PPnBM = % PPnBM x (nilai pabean + bea masuk + cukai)
PPh = % PPh x (nilai pabean + bea masuk + cukai) (3) Bea Masuk sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah bea masuk yang dibayar, ditangguhkan dan/atau ditanggung pemerintah
(4) Bea masuk, cukai, dan PDRI dihitung untuk setiap jenis barang impor yang tercantum dalam PIB dan dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh untuk satu PIB
BAB IV PEMERIKSAAN PABEAN Bagian Pertama Pemeriksaan Pabean Secara Selektif Pasal 13 (1) Terhadap Barang Impor yang telah diajukan PIB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko
(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang
Bagian Kedua Penetapan Jalur Pasal 14 Dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), ditetapkan jalur pengeluaran Barang Impor
Pasal 15 (1) Jalur pengeluaran Barang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 adalah sebagai berikut: a
Jalur Merah
Jalur Kuning
Jalur Hijau
Jalur MITA Prioritas
(2) Terhadap Barang Impor yang merupakan: a
barang ekspor yang diimpor kembali
barang yang terkena pemeriksaan acak
barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang pengeluarannya ditetapkan melalui jalur MITA Non Prioritas, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) yang merupakan izin untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir
(3) Dalam hal jalur pengeluaran Barang Impor ditetapkan Jalur Kuning dan diperlukan pemeriksaan laboratorium, Importir wajib menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh
(4) Jalur Kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI berdasarkan informasi dari Pejabat pemeriksa dokumen
menyerahkan hardcopy PIB, dokumen pelengkap pabean, dan SSPCP, dalam hal PIB disampaikan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan
menyiapkan barang untuk diperiksa
hadir dalam pemeriksaan fisik, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM)
(2) Dalam hal Importir tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat atas risiko dan biaya Importir
(3) Atas permintaan Importir atau kuasanya, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan perpanjangan apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan tentang penyebab tidak bisa dilakukannya pemeriksaan fisik
(4) Untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusaha TPS wajib memberikan bantuan teknis yang diperlukan atas beban biaya Importir
Bagian Ketiga Pemeriksaan Fisik Pasal 17 (1) Pemeriksaan fisik barang harus dimulai paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM atau SPPF
(2) Importir atau kuasanya menyampaikan kesiapan dimulainya pemeriksaan fisik barang kepada Pejabat
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan fisik barang impor diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pasal 18 (1) Untuk Kantor Pabean yang mengoperasikan pemindai peti kemas, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan dengan menggunakan pemindai peti kemas
(2) Pemeriksaan dengan menggunakan pemindai peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a
barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur hijau dan terkena pemeriksaan acak melalui pemindai peti kemas
barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri dari satu jenis (satu pos tarif)
barang impor dalam refrigerated container yang berdasarkan pertimbangan dari Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat diperiksa dengan pemindai
barang yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis intelijen
barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai peti kemas
(3) Dikecualikan dari pemeriksaan melalui pemindai peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: a
barang impor yang mengandung zat radioaktif
barang impor lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak apabila dilakukan pemindaian
Pasal 19 (1) Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Impor, Pejabat pemeriksa dokumen dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium
(2) Terhadap uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang dikenakan PNBP
Bagian Keempat Penelitian Tarif dan Nilai Pabean Pasal 20 (1) Untuk pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor yang berlaku, Pejabat melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang diberitahukan
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB
(3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pasal 21 (1) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI, Pejabat menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)
(2) Terhadap SPTNP yang terbit atas PIB yang ditetapkan jalur merah atau jalur kuning, Pejabat menerbitkan SPPB setelah: a
Importir menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan
Bagian Kelima Keberatan Pasal 22 (1) Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat mengenai: a
tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI
pengenaan sanksi administrasi berupa denda
kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI selain karena tarif dan/atau nilai pabean
penetapan pabean lainnya yang tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada : a
Kepala KPU BC dalam hal keberatan diajukan di KPU BC
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melalui Kepala KPPBC Tipe Madya atau Kepala KPPBC dalam hal keberatan diajukan di KPPBC Tipe Madya atau di KPPBC
(3) Orang yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan kepada negara, kecuali: a
Barang Impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean sampai dengan keberatan mendapat keputusan, sepanjang terhadap importasi barang tersebut belum diterbitkan persetujuan pengeluaran oleh Pejabat
penetapan Pejabat tidak menimbulkan kekurangan pembayaran
BAB V PENGELUARAN BARANG IMPOR Pasal 23 Pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan setelah mendapat persetujuan dari sistem komputer pelayanan atau Pejabat
Pasal 24 (1) Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan ditetapkan sesuai lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini
(2) Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan dalam bentuk media penyimpan data elektronik ditetapkan sesuai lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini
(3) Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan menggunakan tulisan di atas formulir ditetapkan sesuai lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini
BAB VI LAIN-LAIN Bagian Pertama Pemberitahuan Pendahuluan (Prenotification) Pasal 25 (1) Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan dengan mengajukan PIB: a
sebelum dilakukan pembongkaran barang impor bagi Importir MITA Prioritas tanpa harus mengajukan permohonan
paling cepat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal perkiraan pembongkaran barang impor bagi Importir lainnya setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk
(2) Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
Bagian Kedua Barang Impor Eksep Pasal 26 (1) Apabila pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean terdapat selisih kurang dari jumlah yang
diberitahukan dalam PIB (eksep), penyelesaian atas barang yang kurang tersebut dilakukan dengan menggunakan PIB semula paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB
(2) Ketentuan mengenai tata kerja penyelesaian barang impor eksep ditetapkan sesuai lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini
Bagian Ketiga Impor Barang Kena Cukai (BKC) Pasal 27 (1) Importir yang mengimpor BKC wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
(2) Barang Impor berupa BKC wajib dilunasi cukainya sebelum diterbitkan SPPB
(3) Dikecualikan dari ketentuan pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap Barang Impor berupa BKC yang mendapat : a
fasilitas cukai tidak dipungut
Bagian Keempat Barang Larangan dan/atau Pembatasan Pasal 28 Dalam hal terdapat Barang Impor yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen PIB tetapi belum memenuhi persyaratan impor, maka terhadap barang lainnya yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam PIB yang bersangkutan dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang setelah dilakukan penelitian mendalam
Bagian Kelima Pembatalan PIB Pasal 29 (1) PIB yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal: a
salah kirim yaitu data PIB dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pengeluaran barang
penyampaian data PIB dari importasi yang sama dilakukan lebih dari satu kali
(2) Pembatalan PIB dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan Importir
Bagian Keenam Formulir Pasal 30 Bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini ditetapkan sesuai lampiran V
Bagian Ketujuh Ketentuan Khusus Pasal 31 Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini tidak berlaku untuk pengeluaran Barang Impor untuk dipakai yang diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, seperti : a
impor tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa
pengeluaran Barang Impor untuk diekspor kembali
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 32 Tata kerja penyelesaian barang impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan atau menggunakan media penyimpan data elektronik berdasarkan: a
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sebagaimana telah diubah dengan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- 25/BC/2007
tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret BAB VIII PENUTUP Pasal 33 Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal atau Kepala KPU BC dapat menetapkan lebih lanjut petunjuk
teknis tentang tata cara pelayanan impor untuk dipakai sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini
Pasal 34 Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, maka: a
Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007, sepanjang yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini
Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2003 tentang Profil Importir dan Profil Komoditi untuk Penetapan Jalur Dalam Pelayanan Impor, sepanjang yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sebagaimana telah diubah dengan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2007, sepanjang yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 35 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2008 DIREKTUR JENDERAL, ttd ANWAR SUPRIJADI NIP
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 42/BC/2008 Tanggal : 31 Desember 2008 TATA KERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PIB YANG DISAMPAIKAN MELALUI SISTEM PDE KEPABEANAN I
Importir mengisi PIB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PIB, dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean
Importir melakukan pembayaran bea masuk (BM), cukai, PDRI, dan PNBP melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan, kecuali untuk Importir yang menggunakan fasilitas pembayaran berkala
Importir mengirim data PIB secara elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) di Kantor Pabenan melalui portal INSW Portal INSW melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan atas Barang Impor yang diberitahukan Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Barang Impor yang diberitahukan terkena ketentuan larangan/pembatasan dan persyaratannya belum dipenuhi, portal INSW mengembalikan data PIB kepada Importir untuk diajukan kembali setelah dipenuhi Dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang yang diimpor : tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasannya telah dipenuhi, portal INSW meneruskan data PIB ke SKP di Kantor Pabean untuk diproses lebih lanjut perlu penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/ pembatasan, portal INSW meneruskan data PIB ke SKP di Kantor Pabean untuk diproses lebih lanjut
SKP di Kantor Pabean menerima data PIB dan melakukan penelitian ada atau tidaknya pemblokiran Importir dan PPJK
Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Importir diblokir, SKP menerbitkan respons penolakan
kelengkapan pengisian data PIB
pembayaran BM, cukai, dan PDRI
nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan tidak berulang
, host B/L, jumlah container, nomor container, dan ukuran container untuk impor melalui pelabuhan laut
dan host AWB untuk impor melalui bandara
kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data NDPBM
pos tarif tercantum dalam BTBMI
Importir memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) untuk selain importasi pertama atau Importir yang dikecualikan dari NIK
bukti penerimaan jaminan, dalam hal importasi memerlukan jaminan
jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK Dalam hal pengisian data PIB sebagaimana dimaksud pada butir 7
tidak sesuai: SKP mengirim respons penolakan Importir melakukan perbaikan data PIB sesuai respons penolakan dan mengirimkan kembali data PIB yang telah diperbaiki Dalam hal pengisian data PIB sebagaimana dimaksud pada butir 7
telah sesuai, SKP meneruskan data PIB yang memerlukan penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan kepada Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan untuk dilakukan penelitian Dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang impor tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitian ke dalam SKP untuk selanjutnya SKP memberikan nomor pendaftaran PIB dan dilakukan penetapan jalur pelayanan impor Dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang impor terkena ketentuan larangan/pembatasan, dan persyaratannya belum dipenuhi: Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitiannya ke dalam SKP untuk diterbitkan respons Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan Dalam hal impor dilakukan oleh MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas yang memperoleh kemudahan tidak menyerahkan hasil cetak PIB, Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitiannya ke dalam SKP SKP menerbitkan respons NPBL dengan tembusan kepada unit pengawasan
SKP memberikan nomor pendaftaran PIB dan melakukan penetapan jalur pelayanan impor Importir menerima respons NPBL, kemudian menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dilampiri dengan hasil cetak NPBL kepada Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan melalui Pejabat penerima dokumen Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/ pembatasan melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitian dan dokumen yang dipersyaratkan ke dalam SKP untuk diterbitkan nomor pendaftaran PIB dan dilakukan penjaluran pelayanan impor Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan memberitahukan kembali kepada Importir melalui SKP Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan NPBL Importir tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan maka SKP menerbitkan respons penolakan
PENETAPAN JALUR PELAYANAN IMPOR A
Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur MITA Prioritas: 1
Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur MITA Non- Prioritas: 1
SPPF dan mencetaknya sebagai izin pengeluaran barang dari Kawasan Pabean untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir
Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur Hijau: 1
SKP mengirim respons SPPB kepada Importir
Dalam hal pengeluaran barang impor ditetapkan melalui Jalur Hijau setelah melalui pemindai peti kemas (container scanner) : 3
SKP mengirim respons SPPB bertanda pemindai peti kemas (container scanner) kepada Importir Importir menerima respons SPPB bertanda pemindai peti kemas (container scanner) dan mencetaknya Importir menyiapkan peti kemas untuk dilakukan pemeriksaan fisik melalui pemindai peti kemas Pejabat pemindai peti kemas melakukan pemindaian terhadap Barang Impor dan melakukan penelitian terhadap tampilan hasil pemindaian Pejabat pemindai peti kemas menulis keputusan pada Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT), merekamnya ke dalam SKP, serta menyampaikan kembali PIB, LHAT, dan SPPB bertanda pemindai peti kemas (container scanner) kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean Apabila kesimpulan dalam LHAT menunjukkan sesuai, Pejabat yang menangani pelayanan pabean memberikan tanda SETUJU KELUAR pada SPPB bertanda pemindai peti kemas (container scanner), dan menyampaikannya kepada Importir untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean Apabila kesimpulan LHAT menunjukkan perlu pemeriksaan fisik barang : Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkan instruksi pemeriksaan kepada Pejabat pemeriksa barang Pejabat pemeriksa barang menerima instruksi pemeriksaan, LHAT, hasil cetak pemindaian peti kemas, dan SPPB bertanda pemindai peti kemas (container scanner) Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik, membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik), serta membuat dan merekam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang (LHP)
Pejabat pemeriksa barang mengirimkan SPPB bertanda pemindai peti kemas (container scanner), LHAT, hasil cetak pemindaian, LHP, dan BAP Fisik kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean Dalam hal hasil penelitian menunjukan sesuai, Pejabat yang menangani pelayanan pabean memberikan catatan SETUJU KELUAR pada SPPB bertanda pemindai peti kemas (container scanner) Dalam hal hasil penelitian menunjukan tidak sesuai, Pejabat yang menangani pelayanan pabean meneruskan berkas PIB kepada unit pengawasan Unit pengawasan melakukan penelitian mengenai ada tidaknya dugaan tindak pidana dan melakukan proses lebih lanjut apabila terdapat dugaan tindak pidana Dalam hal tidak terdapat dugaan tindak pidana : Unit pengawasan meneruskan berkas PIB kepada Pejabat pemeriksa dokumen Pejabat pemeriksa dokumen menetapkan tarif dan nilai pabean serta mengenakan sanksi administrasi Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPTNP dan mengirimkan respons SPTNP kepada Importir, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani penagihan Importir membayar kekurangan pembayaran sesuai dengan SPTNP pada Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit advice ke Kantor Pabean Pejabat pemeriksa dokumen menerima dan meneliti kesesuaian credit advice dari Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, dan memberikan catatan SETUJU KELUAR pada SPPB bertanda pemindai peti kemas (container scanner)
Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur Kuning: 1
SKP mengirim respons Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) kepada Importir serta meminta hasil cetak PIB, dokumen pelengkap pabean, dan dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai
Importir menerima respons SPJK dan menyerahkan hasil cetak PIB, dokumen pelengkap pabean, dan dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui Pejabat penerima dokumen
Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian terhadap hasil cetak PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean
Pejabat pemeriksa dokumen dapat mengirim respons melalui SKP berupa permintaan tambahan keterangan dalam rangka penelitian tarif dan nilai pabean, dan pemberitahuan agar Importir menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh barang dalam hal diperlukan
Dalam hal hasil penelitian menemukan indikasi adanya perbedaan jumlah, jenis dan/atau pelanggaran, Pejabat pemeriksa dokumen memberitahukan hal tersebut kepada unit pengawasan melalui SKP untuk dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI Dalam hal diterbitkan NHI dan ditemukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan melakukan proses lebih lanjut Apabila unit pengawasan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pemberitahuan dari Pejabat pemeriksa dokumen tidak menerbitkan NHI atau diterbitkan NHI dengan hasil tidak ditemukan pelanggaran pidana: Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan nilai pabean Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran: Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPTNP dan mengirimkan respons SPTNP kepada Importir, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani penagihan Importir membayar kekurangan pembayaran sesuai dengan SPTNP pada Bank Devisa Persepsi/Pos
Persepsi yang telah terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit advice ke Kantor Pabean Pejabat pemeriksa dokumen menerima dan meneliti kesesuaian credit advice dari Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, dan dalam hal telah sesuai diterbitkan SPPB
Dalam hal tidak ditemukan indikasi adanya perbedaan jumlah, jenis dan/atau pelanggaran, dilakukan langkah-langkah sesuai dengan butir s
Pengeluaran barang impor yang ditetapkan melalui Jalur Merah: 1
SKP mengirim respons Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) kepada Importir serta meminta hasil cetak PIB, dokumen pelengkap pabean, dan dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai
Importir menerima respons SPJM dan menyerahkan hasil cetak PIB, dokumen pelengkap pabean, dan dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui Pejabat penerima dokumen paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM
Apabila Importir tidak menyerahkan hasil cetak PIB dan dokumen pelengkap pabean dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM, Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat menerbitkan Instruksi Pemeriksaan dan menunjuk Pejabat pemeriksa barang, dengan tembusan kepada pengusaha TPS
Importir dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penetapan pemeriksaan dimaksud disertai alasan
Dalam hal hasil cetak PIB dan dokumen pelengkap pabean telah diterima, dilakukan langkah sebagai berikut: 6
Dalam hal Importir dan Pejabat pemeriksa barang telah menyatakan kesiapannya untuk proses pemeriksaan fisik barang, SKP menunjuk Pejabat pemeriksa barang dan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan Berdasarkan pertimbangan Pejabat yang menangani pelayanan pabean, pemeriksaan fisik dapat melalui pemindai peti kemas dalam hal : a
barang sejenis yang terdiri dari satu pos dalam PIB
barang yang dimuat dalam refrigerated container
barang peka udara,
sesuai tata cara sebagaimana dimaksud pada butir s
d Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing list dari Pejabat pemeriksa dokumen Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil contoh barang jika diminta, membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik) Pejabat pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian PIB, dokumen pelengkap pabean, LHP dan BAP Fisik
Dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeriksa dokumen mengirim contoh barang dan invoice/packing list ke laboratorium, serta mengirim respons permintaan pembayaran PNBP atas pelayanan uji laboratorium di BPIB kepada Importir
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji laboratorium (jika dilakukan uji laboratorium) serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, dan : a
ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB
Dalam hal hasil penelitian menunjukan tidak sesuai dan tidak ada tindak lanjut dari unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir 6
, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 9 : SKP mengirimkan respons SPTNP kepada Importir dalam hal terdapat kekurangan pembayaran BM, cukai, dan PDRI, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani urusan penagihan Dalam hal ditemukan barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan NPBL
Importir menerima respons SPTNP dan NPBL untuk barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan, kemudian melakukan pelunasan pembayaran BM, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelah melakukan penelitian tentang pelunasan pembayaran BM, Cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan
Dalam hal Pejabat yang menangani pelayanan pabean memutuskan untuk dilakukan pemeriksaan fisik dengan menggunakan pemindai peti kemas atas barang-barang dalam butir 6
, dilakukan kegiatan sebagai berikut: Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkan Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai Peti Kemas Importir menyiapkan peti kemas untuk dilakukan pemeriksaan fisik melalui pemindai peti kemas Pejabat pemindai peti kemas melakukan pemindaian Barang Impor dan melakukan penelitian hasil cetak pemindaian Pejabat pemindai peti kemas menuliskan kesimpulan pada LHAT dan merekamnya ke dalam SKP, kemudian menyampaikannya kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean Dalam hal Pejabat pemindai peti kemas menyimpulkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang, Pejabat yang menangani pelayanan pabean menunjuk Pejabat pemeriksa barang dan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan Pejabat pemeriksa barang menerima Instruksi Pemeriksaan, invoice/ packing list, LHAT, dan hasil cetak pemindaian dari Pejabat yang menangani pelayanan pabean Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil contoh barang jika diminta, kemudian membuat LHP dan BAP Fisik Pejabat pemeriksa barang menyampaikan LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean untuk disatukan dengan berkas PIB untuk diteruskan kepada Pejabat pemeriksa dokumen
(selanjutnya dilakukan tahapan sebagaimana dimaksud pada butir 7 s
Dalam hal hasil penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan terdapat kekurangan pembayaran BM dan PDRI, Pejabat pemeriksa dokumen mengirimkan respons SPTNP kepada Importir, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani penagihan Importir menerima respons SPTNP dan melakukan pelunasan BM, Cukai, dan PDRI Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelah melakukan penelitian tentang pelunasan BM, Cukai, dan PDRI
PENGELUARAN BARANG IMPOR 1
Importir menyerahkan SPPB kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang
Pejabat mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau TPS oleh Importir berdasarkan SPPB atau berdasarkan SPPF untuk MITA Non Prioritas
Importir menerima SPPB atau SPPF yang diberikan catatan oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang
Importir mengeluarkan Barang Impor dari Kawasan Pabean
PASCA PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG A
Dalam hal pengeluaran barang impor ditetapkan melalui Jalur MITA Prioritas dan Jalur MITA Non Prioritas, Importir melakukan kegiatan sebagai berikut: 1
Dalam hal memanfaatkan fasilitas pembayaran berkala, MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas melakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah on-line dengan PDE Kepabeanan dengan mencantumkan nomor aju dan nomor PIB pada SSPCP
Menyerahkan rekapitulasi Impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan BM beserta softcopy-nya dalam bentuk yang telah ditetapkan kepada client coordinator
Menyerahkan izin/rekomendasi pemenuhan persyaratan Impor dari instansi terkait untuk PIB-PIB atas Impor barang yang terkena aturan pembatasan pada bulan sebelumnya paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya kepada client coordinator, dalam hal instansi teknis terkait atau Kantor Pabean belum terhubung dengan INSW
Menyampaikan laporan Impor secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali kepada client coordinator dalam bentuk softcopy
Pejabat pemeriksa dokumen meneliti uraian barang dalam PIB, dan mengirimkan respons kepada Importir berupa permintaan tambahan keterangan terkait uraian barang dan/atau permintaan informasi tentang